Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 166-pmk-06-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 166-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang PENILAIAN BARANG MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) PenilaianBarang Milik Negara selain tanah dan/atau bangunan dilakukan berdasarkan permohonan dari:
a. Pengguna Barang;
b. Pengelola Barang; atau
c. pihak yang memiliki kewenangan.
(2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dalam bentuk keterlibatan Penilai Direktorat Jenderal dalam tim yang ditetapkan oleh Pengguna Barang.
(3) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dilaksanakan dalam bentuk tim Penilai DirektoratJenderal.
(4) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan dalam bentuk keterlibatan Penilai Direktorat Jenderal dalam tim yang ditetapkan oleh pihak yang memiliki kewenangan atau dalam bentuk tim Penilai Direktorat Jenderal.
Koreksi Anda
