Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 166-pmk-06-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 166-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang PENILAIAN BARANG MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PenilaianBarang Milik Negara selain tanah dan/atau bangunan dilakukan berdasarkan permohonan dari: a. Pengguna Barang; b. Pengelola Barang; atau c. pihak yang memiliki kewenangan. (2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dalam bentuk keterlibatan Penilai Direktorat Jenderal dalam tim yang ditetapkan oleh Pengguna Barang. (3) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dilaksanakan dalam bentuk tim Penilai DirektoratJenderal. (4) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan dalam bentuk keterlibatan Penilai Direktorat Jenderal dalam tim yang ditetapkan oleh pihak yang memiliki kewenangan atau dalam bentuk tim Penilai Direktorat Jenderal.
Koreksi Anda