Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 166-pmk-06-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 166-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang PENILAIAN BARANG MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 12 mutatis mutandis berlaku terhadap data dan informasi untuk objek Penilaian Barang Milik Negara berupa tanah dan/atau bangunan dalam rangka Pemanfaatan atau Pemindahtanganan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 18 — PERMEN Nomor 166-pmk-06-2015 Tahun 2015 | Pasal.id