Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 166-pmk-06-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 166-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang PENILAIAN BARANG MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
Permohonan dari pihak yang memiliki kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b diajukan secara tertulis kepada:
a. Direkturyang memiliki tugas dan fungsi di bidangPenilaian pada Direktorat Jenderal, untuk kewenangan Penilai Direktorat Jenderal di Kantor Pusat;
b. Kepala Kantor Wilayah,untuk kewenangan Penilai Direktorat Jenderal di Kantor Wilayah;atau
c. Kepala Kantor Pelayanan, untuk kewenangan Penilai Direktorat Jenderal di Kantor Pelayanan.
Koreksi Anda
