Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 166-pmk-06-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 166-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang PENILAIAN BARANG MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Permohonan dari Pengelola Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a diajukan secara tertulis kepada: a. Direktur yang memiliki tugas dan fungsi di bidang Penilaian pada Direktorat Jenderal, untuk tim Penilai Direktorat Jenderal dari Kantor Pusat; b. Kepala Kantor Wilayah; c. Kepala Bidang yang memiliki tugas dan fungsi di bidang Penilaian pada Kantor Wilayah, untuk tim Penilai Direktorat Jenderal dari Kantor Wilayah; d. Kepala Kantor Pelayanan; atau e. Kepala Seksi yang memiliki tugas dan fungsi di bidang Penilaian pada Kantor Pelayanan, untuk tim Penilai Direktorat Jenderal dari Kantor Pelayanan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor 166-pmk-06-2015 Tahun 2015 | Pasal.id