Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 166-pmk-06-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 166-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang PENILAIAN BARANG MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian Barang Milik Negara berupa tanah dan/ataubangunan dalam rangka Pemanfaatan atau Pemindahtanganan dilakukan berdasarkan permohonan dari: a. Pengelola Barang; atau b. pihak yang memiliki kewenangan. (2) Permohonan Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan data dan informasi.
Koreksi Anda