Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 166-pmk-06-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 166-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang PENILAIAN BARANG MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Penilaian Barang Milik Negara berupa tanah dan/ataubangunan dalam rangka Pemanfaatan atau Pemindahtanganan dilakukan berdasarkan permohonan dari:
a. Pengelola Barang; atau
b. pihak yang memiliki kewenangan.
(2) Permohonan Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan data dan informasi.
Koreksi Anda
