Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 166-pmk-06-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 166-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang PENILAIAN BARANG MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, untuk permohonan Penilaian Barang Milik Negara selaintanah dan/atau bangunan meliputi:
a. latar belakang permohonan;
b. tujuan Penilaian; dan
c. deskripsi objek Penilaian.
(2) Selain data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal:
a. objek Penilaian berupa kendaraan bermotor, permohonan Penilaian dilengkapi pula dengan fotokopi dokumen kepemilikan atau surat keterangan dari instansi yangberwenang;
b. objek Penilaian berupa Barang Milik Negara selain tanah dan/atau bangunan yang berasal dari Barang Rampasan Negara, permohonan Penilaian dilengkapi pula dengan fotokopi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan fotokopi Berita Acara Penyitaan;
c. objek Penilaian berupa Barang Milik Negara selain tanah dan/atau bangunan yang berasal dari Barang Gratifikasi, permohonan Penilaian dilengkapi pula dengan fotokopi Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang penetapan status kepemilikan gratifikasi menjadi milik Negara;
d. objek Penilaian berupa limbah padat (scrap), permohonan Penilaian dilengkapi pula dengan deskripsi objek Penilaian yang sekurang-kurangnya memuat keterangan berat objek Penilaian;
e. objek Penilaian berupa limbah cair,permohonan Penilaian dilengkapi pula dengan deskripsi objek Penilaian yang sekurang- kurangnya memuat keterangan volume objek Penilaian.
(3) Keterangan berat objek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dan/atau volume objek Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf e,dituangkan dalam surat pernyataan tanggung jawab mutlak yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Barang/pihak yang memiliki kewenangan untuk menggunakan barang.
Koreksi Anda
