Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 166-pmk-06-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 166-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang PENILAIAN BARANG MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
Penilaian Barang Milik Negara dalam rangkapelaksanaan kegiatan lain sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan dilakukan berdasarkan permohonan dari:
a. Pengelola Barang; atau
b. pihak yang memiliki kewenangan.
Koreksi Anda
