Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 166-pmk-06-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 166-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang PENILAIAN BARANG MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penilaian Barang Milik Negara dalam rangkapelaksanaan kegiatan lain sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan dilakukan berdasarkan permohonan dari: a. Pengelola Barang; atau b. pihak yang memiliki kewenangan.
Koreksi Anda