Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 166-pmk-06-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 166-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang PENILAIAN BARANG MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
Deskripsi objek Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf c sekurang-kurangnya meliputi lokasi, jumlah, dan spesifikasi.
Koreksi Anda
