Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 166-pmk-06-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 166-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang PENILAIAN BARANG MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), untuk permohonan Penilaian Barang Milik Negara selaintanah dan/atau bangunan meliputi:
a. latar belakang permohonan;
b. tujuan Penilaian; dan
c. deskripsi objek Penilaian.
(2) Selain data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal:
a. objek Penilaian berupa kendaraan bermotor,permohonan Penilaian dilengkapi pula dengan fotokopi dokumen kepemilikan atau surat keterangan dari instansi yang berwenang;
b. objek Penilaian berupa Barang Milik Negara selain tanah dan/atau bangunan yang berasal dari Barang Rampasan Negara, permohonan Penilaian dilengkapi pula dengan fotokopi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan fotokopi Berita Acara Penyitaan;
c. objek Penilaian berupa Barang Milik Negara selain tanah dan/atau bangunan yang berasal dari Barang Gratifikasi, permohonan Penilaian dilengkapi pula dengan fotokopi Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang penetapan status kepemilikan gratifikasi menjadi milik Negara;
d. objek Penilaian berupa Barang Milik Negara selain tanah dan/atau bangunan yang berasal dari Barang eks Kepabeanan dan Cukai, permohonan Penilaian dilengkapi pula dengan fotokopi Keputusan Penetapan menjadi Barang Milik Negara;
e. objek Penilaian berupa Barang Milik Negara selain tanah dan/atau bangunan yang berasal dari Barang Muatan Kapal Tenggelam, permohonan Penilaian dilengkapi pula dengan fotokopi surat penetapan dari kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang pendidikan dan kebudayaan yang MENETAPKAN Barang Muatan Kapal Tenggelam sebagai Barang Milik Negara;
f. objek Penilaian berupa Barang Milik Negara selain tanah dan/atau bangunan yang berasal dari Aset Lain-Lain, permohonan Penilaian dilengkapi pula dengan fotokopi Berita Acara Serah Terima Barang Milik Negara.
Koreksi Anda
