Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 166-pmk-06-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 166-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang PENILAIAN BARANG MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dokumen penatausahaan barangsebagaimana dimaksud dalamPasal 9 huruf e, yaitu: a. fotokopi daftar barang Pengelola, untuk Barang Milik Negara yang berada pada Pengelola Barang; b. fotokopi Kartu IdentitasBarang dan fotokopi daftar barang Pengguna/Kuasa Pengguna, untuk Barang Milik Negara yang berada pada Pengguna Barang.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 166-pmk-06-2015 Tahun 2015 | Pasal.id