Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 166-pmk-06-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 166-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang PENILAIAN BARANG MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
Dokumen penatausahaan barangsebagaimana dimaksud dalamPasal 9 huruf e, yaitu:
a. fotokopi daftar barang Pengelola, untuk Barang Milik Negara yang berada pada Pengelola Barang;
b. fotokopi Kartu IdentitasBarang dan fotokopi daftar barang Pengguna/Kuasa Pengguna, untuk Barang Milik Negara yang berada pada Pengguna Barang.
Koreksi Anda
