Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 166-pmk-06-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 166-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang PENILAIAN BARANG MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
Deskripsi objek Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9huruf d sekurang-kurangnya meliputi lokasi, jumlah, dan luas bidang tanah dan/atau bangunan.
Koreksi Anda
