Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 166-pmk-06-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 166-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang PENILAIAN BARANG MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Dokumen kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c, yaitu:
a. fotokopi sertipikat, untuk objek Penilaian berupa tanah;
b. fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau surat keterangan bangunan dari instansi yang berwenang, untuk objek Penilaian berupa bangunan.
(2) Dalam halBarang Milik Negara berupa tanah belum memiliki dokumen kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dapat diganti dengan:
a. fotokopi dokumen kepemilikan lainnya yang setara, seperti Akta Jual Beli (AJB), Girik, Letter C, dan Berita Acara Serah Terima (BAST) terkait perolehan barang; atau
b. surat pernyataan tanggung jawab bermeterai cukup dari pejabat struktural pada unit organisasi eselon I di Kementerian/Lembaga bersangkutan yang menyatakan bahwa tanah tersebut benar- benar dimiliki oleh Kementerian/Lembaga tersebut.
(3) Surat pernyataan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b disertai dengan:
a. surat keterangan dari Lurah atau Camat setempat yang menguatkan kepemilikan Kementerian/Lembaga atas tanah tersebut; dan/atau
b. surat permohonan pendaftaran hak atas tanah dari satuan kerja pada Kementerian/Lembaga kepada Kantor Pertanahan.
(4) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dokumen kepemilikan untuk Penilaian Barang Milik Negara yang berasal dari Barang Rampasan Negara, Barang Gratifikasi, dan Aset Lain-Lain, yaitu:
a. fotokopi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan fotokopi Berita Acara Penyitaan, untuk objek Penilaian Barang Milik Negara yang berasal dari Barang Rampasan Negara;
b. fotokopi Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang penetapan status kepemilikan gratifikasi menjadi milik Negara, untuk objek Penilaian Barang Milik Negara yang berasal dari Barang Gratifikasi; atau
c. fotokopi Berita Acara Serah Terima Barang Milik Negara, untuk objek Penilaian Barang Milik Negara yang berasal dari Aset Lain- Lain.
Koreksi Anda
