Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 166-pmk-06-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 166-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang PENILAIAN BARANG MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
Data dan informasisebagaimana dimaksud dalam Pasal7 ayat (3), untuk permohonanPenilaian Barang Milik Negara berupa tanah dan/atau bangunan meliputi:
a. latar belakang permohonan;
b. tujuan Penilaian;
c. dokumen kepemilikan;
d. deskripsi objek Penilaian; dan
e. dokumen penatausahaan barang.
Koreksi Anda
