Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 166-pmk-06-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 166-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang PENILAIAN BARANG MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
Permohonan Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) diajukan secara tertulis kepadaKepala Seksi yang memiliki tugas dan fungsi di bidang Penilaian pada Kantor Pelayanan.
Koreksi Anda
