Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 166-pmk-06-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 166-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang PENILAIAN BARANG MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian Barang Milik Negara dalam rangka penyusunanneraca Pemerintah Pusat dilakukan berdasarkanpermohonan/penugasan Pengelola Barang. (2) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertuang dalam rencanakerja Penilaian Direktorat Jenderal yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal. (3) Permohonan Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan data dan informasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 166-pmk-06-2015 Tahun 2015 | Pasal.id