Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 166-pmk-06-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 166-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang PENILAIAN BARANG MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Penilaian Barang Milik Negara berupa:
a. tanah dan/atau bangunan;
b. selain tanah dan/atau bangunan dalam rangka penyusunan neraca Pemerintah Pusat dan pelaksanaan kegiatanlain sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan, dilakukan oleh Penilai Direktorat Jenderal.
(2) Selain melakukan Penilaian Barang Milik Negarasebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dalam rangka Pemanfaatan atau Pemindahtanganan:
a. Penilai Direktorat Jenderal dapat pula terlibat dalam Penilaian Barang Milik Negaraselain tanah dan/atau bangunan, yang dilakukan oleh tim yang ditetapkan oleh Pengguna Barang;
b. Penilai Direktorat Jenderal dapat melakukan Penilaian Barang Milik Negaraselain tanah dan/atau bangunan, yang dimohonkan/ditugaskan oleh Pengelola Barang.
Koreksi Anda
