Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 166-pmk-06-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 166-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang PENILAIAN BARANG MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Nilai Wajar untuk tujuan Penilaian dalam rangka Pemindahtanganan melalui penjualan secara lelang dilakukan dengan memperhitungkan faktor penyesuaian berupa bea lelang. (2) Besaran bea lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. (3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), faktor penyesuaian terhadap Penilaian dalam rangka Pemindahtanganan dengan cara penjualan secara lelang untuk Barang Milik Negara yang berasal dari: a. Barang Rampasan Negara; b. Barang Gratifikasi; atau c. aset eks Kepabeanan dan Cukai, diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan tersendiri.
Koreksi Anda