Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 166-pmk-06-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 166-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang PENILAIAN BARANG MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Penilaian Barang Milik Negara dilakukan dalam rangka:
a. penyusunan neraca Pemerintah Pusat;
b. Pemanfaatan;
c. Pemindahtanganan; atau
d. pelaksanaan kegiatan lain sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Penilaian Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk mendapatkan Nilai Wajar.
(3) Dalam hal dimohonkan, untuk Penilaian dalam rangka Pemanfaatan Barang Milik Negara dalam bentuk sewa, Penilai Direktorat Jenderal dapat menentukan Nilai Wajar atas Sewa.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai teknispenentuan Nilai Wajar atas Sewasebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
