Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 166-pmk-06-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 166-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang PENILAIAN BARANG MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Objek Penilaian merupakan Barang Milik Negara yang meliputi:
a. barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN; dan
b. barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah.
(2) Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a. barang yang diperoleh dari hibah/sumbangan atau yang sejenis;
b. barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan perjanjian/kontrak;
c. barang yang diperoleh sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; atau
d. barang yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Koreksi Anda
