Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 166-pmk-06-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 166-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang PENILAIAN BARANG MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Menteri ini mengatur pelaksanaanPenilaianBarang Milik Negara, yang meliputi: a. permohonan Penilaian; b. tim Penilai Direktorat Jenderal; c. bantuan Penilaian; d. proses Penilaian; e. kaji ulang laporan Penilaian; f. standar Penilaian; g. Basis Data Penilaian. (2) PenilaianBarang Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Penilai Direktorat Jenderal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 166-pmk-06-2015 Tahun 2015 | Pasal.id