Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 166-pmk-06-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 166-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang PENILAIAN BARANG MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Menteri ini mengatur pelaksanaanPenilaianBarang Milik Negara, yang meliputi:
a. permohonan Penilaian;
b. tim Penilai Direktorat Jenderal;
c. bantuan Penilaian;
d. proses Penilaian;
e. kaji ulang laporan Penilaian;
f. standar Penilaian;
g. Basis Data Penilaian.
(2) PenilaianBarang Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Penilai Direktorat Jenderal.
Koreksi Anda
