Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 166-pmk-04-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 166-pmk-04-2014 Tahun 2014 tentang PENYAMPAIAN DATA PENUMPANG ATAS KEDATANGAN ATAU KEBERANGKATAN SARANA PENGANGKUT UDARA KEATAU DARI DAERAH PABEAN
Teks Saat Ini
Dalam hal terjadi keadaan mendesak (force majeur) yang mengakibatkan tidak dapat dikirimnya Data Penumpang secara PDE, Pengangkut dapat menyampaikan Data Penumpang berupa hardcopy pada Kantor Pabean tujuan dengan disertai pemberitahuan dari Pengangkut tentang terjadinya
keadaan mendesak yang dinyatakan oleh instansi yang berwenang.
Koreksi Anda
