Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 166-pmk-04-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 166-pmk-04-2014 Tahun 2014 tentang PENYAMPAIAN DATA PENUMPANG ATAS KEDATANGAN ATAU KEBERANGKATAN SARANA PENGANGKUT UDARA KEATAU DARI DAERAH PABEAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Data Penumpang yang dikirimkan oleh Pengangkut pada DJBC harus dikelola dengan profesional, bersifat rahasia, dan hanya digunakan untuk kepentingan pelaksanaan tugas dan fungsi DJBC. (2) Dalam hal terdapat permintaan Data Penumpang pada DJBC, Direktur Jenderal Bea dan Cukai memberikan keputusan atas permintaan Data Penumpang. (3) Permintaan Data Penumpang oleh instansi lain sebagaimana diatur pada ayat (2) hanya dapat diajukan oleh pimpinan instansi paling rendah setingkat Eselon I. (4) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bagi: a. instansi yang memiliki kewenangan terhadap pengawasan lalu lintas orang dan barang antar negara di bandar udara internasional (Borders Management); atau b. instansi lain berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan telah menandatangani Memorandum of Understading (MoU) dengan Direktur JenderalBea dan Cukai.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 166-pmk-04-2014 Tahun 2014 | Pasal.id