Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 166-pmk-04-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 166-pmk-04-2014 Tahun 2014 tentang PENYAMPAIAN DATA PENUMPANG ATAS KEDATANGAN ATAU KEBERANGKATAN SARANA PENGANGKUT UDARA KEATAU DARI DAERAH PABEAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Pengangkut telah diberikan pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan tidak memberikan jawaban dan/atau tidak melakukan perbaikan periode waktu penyampaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat yang ditunjuk menerbitkan sanksi berupa teguran tertulis kepada Pengangkut dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
(2) Dalam hal setelah diberikan sanksi berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pengangkut tetap melakukan pelanggaran yang sama, dilakukan penelitian oleh Pejabat yang bertugas di bidang pengawasan dan Pengangkut dapat dikenai sanksi berupa:
a. penundaan ijin pembongkaran selama 30 (tiga puluh) menit terhitung sejak sarana pengangkut siap melakukan pembongkaran;
b. penundaan ijin pembongkaran selama 30 (tiga puluh) menit sebagai perpanjangan dari pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada huruf a, apabila Pengangkut masih melakukan pelanggaran yang sama;
c. penundaan ijin pemuatan selama 30 (tiga puluh) menit terhitung sejak sarana pengangkut siap melakukan pemuatan; dan/atau
d. penundaan ijin pemuatan selama 30 (tiga puluh) menit sebagai perpanjangan dari pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada huruf c, apabila Pengangkut masih melakukan pelanggaran yang sama.
(3) Dalam hal setelah diberikan sanksi berupa penundaan ijin pembongkaran dan pemuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pengangkut tetap melakukan pelanggaran, dilakukan penelitian oleh Pejabat yang bertugas di bidang pengawasan dan dalam hal terbukti adanya unsur kesengajaan, Pengangkut dikenai sanksi berupa pemblokiran kegiatan kepabeanan.
Koreksi Anda
