Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 166-pmk-04-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 166-pmk-04-2014 Tahun 2014 tentang PENYAMPAIAN DATA PENUMPANG ATAS KEDATANGAN ATAU KEBERANGKATAN SARANA PENGANGKUT UDARA KEATAU DARI DAERAH PABEAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal penyampaian Data Penumpang tidak sesuai dengan periode waktu penyampaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat yang ditunjuk memberikan pemberitahuan kepada Pengangkut melalui sistem PDE
dalam jangka waktu paling lambat 2 x 24 (dua kali dua puluh empat) jam terhitung setelah penyampaian data terakhir.
(2) Atas pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengangkut harus memberikan jawaban dan segera melakukan perbaikan sistem penyampaian sesuai standar periode waktu penyampaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dalam jangka waktu paling lambat 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam.
Koreksi Anda
