Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 166-pmk-04-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 166-pmk-04-2014 Tahun 2014 tentang PENYAMPAIAN DATA PENUMPANG ATAS KEDATANGAN ATAU KEBERANGKATAN SARANA PENGANGKUT UDARA KEATAU DARI DAERAH PABEAN
Teks Saat Ini
(1) Data penumpang yang harus disampaikan oleh Pengangkut yang memiliki sistem Passenger Name Record (PNR) dan Advance Passenger Information (API), yaitu berupa kumpulan elemen data yang sudah distandarisasi sesuai format data Passenger Name Record for Government (PNR GOV) dan format data Advance Passenger Information (API) sebagai berikut:
a. format data Passenger Name Record for Government (PNR GOV) yang terdiri dari:
1. rekaman kode lokasi Passenger Name Record (PNR);
2. tanggal pemesanan tiket;
3. tanggal keberangkatan;
4. nama penumpang;
5. ketersediaan informasi mengenai frequent flier dan keuntungan lainnya (misal tiket gratis, upgrades, dan lain lain);
6. nama penumpang laindi dalam Passenger Name Record (PNR), termasuk jumlah orang yang bepergian di dalam Passenger Name Record (PNR);
7. semua informasi yang tersedia terkait kontak, termasuk pemesan tiket;
8. semua informasi terkait pembayaran (misal nomor kartu kredit);
9. rencana perjalananuntuk Passenger Name Record (PNR)tertentu;
10. agenperjalanan (travel agency/travel agent);
11. informasi code share (misal pada saat suatu maskapai menjual tiket pada maskapai lain);
12. informasi yang terpisah (split/divided) (misal pada saat suatu Passenger Name Record (PNR) mengandung referensi mengenai Passenger Name Record (PNR) lainnya);
13. status keberangkatan penumpang, termasuk konfirmasi dan status check in;
14. informasi terkait tiket, termasuk nomor tiket, tiket sekali jalan, danAutomated Ticket Fare Quote (ATFQ);
15. informasi terkait barang bawaan;
16. informasi terkait tempat duduk yang dipesan, termasuk nomor tempat duduk;
17. informasi umum termasuk pelayanan lainnya (other service indicated), indikasi layanan khusus(special service indicated), dan indikasi layanan tambahan(supplemental service request);
18. semua informasi dari sistem Advance Passenger Information (API) yang terkumpul (misal Advance Passenger Information (API) yang sebelumnya dikumpulkanoleh sistem Passenger Name Record (PNR) suatu maskapai, sepertinomor paspor, tanggal lahir, dan jenis kelamin); dan
19. semua rekaman terkait perubahan data Passenger Name Record (PNR) yang tercantum sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 18;
b. format dataAdvance Passenger Information (API)yang terdiri dari:
1. nama penumpang;
2. jenis kelamin;
3. tanggal lahir;
4. warga negara;
5. nomor paspor;
6. tanggal penerbitan pasor;
7. tempat penerbitan paspor;
8. negara asal;
9. penerbangan keberangkatan awal (inbound);
10. penerbangan tujuan akhir (outbound);
11. kode pemesanan;
12. barang bawaan (jumlah, claimtag, berat);
13. nomor tempat duduk; dan
14. nomor penerbangan.
(2) Data lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) yang harus disampaikan oleh Pengangkut yaitu data Awak Sarana Pengangkut yang terdiri dari:
a. nama;
b. jenis kelamin;
c. tanggal lahir;
d. warga negara;
e. nomor paspor;
f. tanggal penerbitan pasor;
g. tempat penerbitan paspor; dan
h. barang bawaan (jumlah, claim tag, berat).
(3) Data Penumpang yang harus disampaikan oleh Pengangkut yang tidak memiliki sistem Passenger Name Record (PNR) dan Advance Passenger Information (API) terdiri dari:
a. nama penumpang;
b. nama awak sarana pengangkut udara;
c. jenis kelamin;
d. tanggal lahir;
e. warga negara;
f. nomor paspor;
g. tanggal penerbitan paspor;
h. tempat penerbitan paspor;
i. penerbangan keberangkatan awal (inbound);
j. penerbangan tujuan akhir (outbound);
k. barang bawaan (jumlah koli, berat);
l. nomor penerbangan;
m.tanggal keberangkatan;
n. semua informasi yang tersedia terkait kontrak, termasuk pihak penyewa, pemilik pesawat, terkait pembayaran, dan lain lain;
o. agenperjalanan (travel agency/travel agent) atau perusahaan yang mewakili Pengangkut untuk menangani penumpang, bagasi, dan/atau kargo di Bandar Udara (ground handling); dan
p. informasi umum termasuk pelayanan lainnya (other service indicated), indikasi layanan khusus (special service indicated), dan indikasi layanan tambahan (supplemental service request).
Koreksi Anda
