Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 166-pmk-04-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 166-pmk-04-2014 Tahun 2014 tentang PENYAMPAIAN DATA PENUMPANG ATAS KEDATANGAN ATAU KEBERANGKATAN SARANA PENGANGKUT UDARA KEATAU DARI DAERAH PABEAN
Teks Saat Ini
(1) Penyampaian Data Penumpang sebagaimana dimaksuddalam Pasal 2 dan Pasal 3 dikecualikan bagi Pengangkut yang mengoperasikan
Sarana Pengangkut Udara negara.
(2) Sarana Pengangkut Udara negara sebagimana dimaksud pada ayat (1) adalah sarana pengangkut yang digunakan oleh Tentara Nasional INDONESIA, Kepolisian Republik INDONESIA, kepabeanan, dan instansi pemerintah lainnya untuk menjalankan fungsi dan kewenangan penegakan hukum serta tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
