Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 166-pmk-04-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 166-pmk-04-2014 Tahun 2014 tentang PENYAMPAIAN DATA PENUMPANG ATAS KEDATANGAN ATAU KEBERANGKATAN SARANA PENGANGKUT UDARA KEATAU DARI DAERAH PABEAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengangkut yang Sarana Pengangkut Udaranya akan berangkat menuju keluar Daerah Pabean harusmenyampaikan Data Penumpangpada DJBC. (2) Dalam hal Pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki sistem Passenger Name Record (PNR) danAdvance Passenger Information (API), Pengangkut harus menyampaikan Data Penumpang melalui sistem PDE dalam bentuk Data Elektronik pada Kantor Pusat DJBC. (3) Dalam hal Pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memiliki sistem Passenger Name Record (PNR) dan Advance Passenger Information (API), Pengangkut harus menyampaikan Data Penumpang melalui: a. sistem PDE dalam bentuk Data Elektronik pada Kantor Pusat DJBC; atau b. Media Penyimpan Data Elektronik pada Kantor Pabean.
Koreksi Anda