Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 166-pmk-04-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 166-pmk-04-2014 Tahun 2014 tentang PENYAMPAIAN DATA PENUMPANG ATAS KEDATANGAN ATAU KEBERANGKATAN SARANA PENGANGKUT UDARA KEATAU DARI DAERAH PABEAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengangkut yang Sarana Pengangkut Udaranya datang dari luar Daerah Pabean menuju ke Bandar Udara dalam Daerah Pabean harusmenyampaikan Data Penumpangpada DJBC. (2) Dalam hal Pengangkut yang Sarana Pengangkut Udaranya singgah/transit melalui satu atau lebih Bandar Udara di luar Daerah Pabean, pada setiap Bandar Udara yang disinggahi/transit harusmenyampaikan Data Penumpang pada DJBC. (3) Dalam hal Pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang Sarana Pengangkut Udaranya singgah/ transit melalui Bandar Udara dalam Daerah Pabean dan selanjutnya menuju Bandar Udara lainnya dalam Daerah Pabean, pada setiap Bandar Udara yang disinggahi/transit harusmenyampaikan Data Penumpang pada DJBC. (4) Dalam hal Pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) memiliki sistem Passenger Name Record (PNR) dan Advance Passenger Information (API), Pengangkutharusmenyampaikan Data Penumpang melalui sistem PDE dalam bentuk Data Elektronik pada Kantor Pusat DJBC. (5) Dalam hal Pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) tidak memiliki sistem Passenger Name Record (PNR) dan Advance Passenger Information (API),Pengangkutharusmenyampaikan Data Penumpangmelalui: a. sistem PDE dalam bentuk Data Elektronik pada Kantor Pusat DJBC; atau b. Media Penyimpan Data Elektronik pada Kantor Pabean.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 166-pmk-04-2014 Tahun 2014 | Pasal.id