Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PERMEN Nomor 166-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 166-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 32/PMK.02/2013 TENTANG TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2013

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Batas akhir penerimaan usul Revisi Anggaran untuk Tahun Anggaran 2013 ditetapkan sebagai berikut: a. tanggal 11 Oktober 2013, untuk Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran; dan b. tanggal 18 Oktober 2013, untuk Revisi Anggaran pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan. (1a) Dalam hal terdapat kondisi tertentu dalam pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2013 yang mengakibatkan: www.djpp.kemenkumham.go.id a. pagu minus khususnya non belanja pegawai, sebagai dampak kebijakan dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2013 terhadap paket pekerjaan yang telah dikontrakkan dan/atau direalisasikan dananya, termasuk dalam rangka memenuhi kebutuhan anggaran prioritas K/L; b. pagu minus terhadap beberapa akun sebagai akibat kebijakan perubahan akun; c. perubahan dan/atau kesalahan administratif, antara lain perubahan pejabat perbendaharaan, kesalahan pencantuman kantor bayar (KPPN), kesalahan kode lokasi, atau kesalahan kode satker sebagai akibat adanya penggantian pejabat perbendaharaan, ketidaksesuaian pencantuman antara lokasi satker dan kantor bayar; dan/atau d. belum dapat diprosesnya usulan Revisi Anggaran oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan karena harus menunggu penyelesaian Revisi Anggaran oleh Direktorat Jenderal Anggaran, batas akhir penerimaan usul Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2013 ditetapkan sebagai berikut: 1. 1 tanggal 6 Desember 2013, untuk Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran; dan 2. tanggal 13 Desember 2013, untuk Revisi Anggaran pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan. (1b) Ketentuan mengenai tata cara pengajuan Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dan Pasal 39 serta tata cara pengajuan Revisi Anggaran pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 berlaku mutatis mutandis dalam pengajuan Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1a). (2) Dalam hal Revisi Anggaran berkenaan dengan: a. Kegiatan yang dananya bersumber dari PLN, HLN, dan HDN serta Pinjaman Dalam Negeri; b. Kegiatan dalam lingkup BA BUN termasuk pergeseran anggaran dari BA 999.08 ke Bagian Anggaran K/L dan pergeseran antar subbagian anggaran dalam Bagian Anggaran 999 (BA BUN); dan/atau c. Kegiatan-Kegiatan yang membutuhkan data/dokumen yang harus mendapat persetujuan dari unit eksternal Kementerian/Lembaga seperti persetujuan DPR, persetujuan Menteri Keuangan, hasil audit eksternal, dan sejenisnya, www.djpp.kemenkumham.go.id batas akhir penerimaan usul Revisi Anggaran oleh Direktorat Jenderal Anggaran ditetapkan 5 (lima) hari kerja sebelum batas akhir pengajuan pencairan anggaran sebagaimana diatur dalam ketentuan mengenai langkah-langkah akhir Tahun Anggaran 2013. (3) Dalam hal ketentuan mengenai langkah-langkah akhir Tahun Anggaran 2013 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum diterbitkan, batas akhir penerimaan usul Revisi Anggaran oleh Direktorat Jenderal Anggaran ditetapkan paling lambat tanggal 16 Desember 2013. (4) Pada saat penerimaan usul Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (1a), dan ayat (2), seluruh dokumen telah diterima secara lengkap. (5) Ketentuan mengenai tata cara pengajuan Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dan Pasal 39 berlaku mutatis mutandis dalam pengajuan Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2). 2. Ketentuan huruf a ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 56 diubah, sehingga Pasal 56 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda