(1) Subbagian Tata Usaha dan Kepatuhan Internal mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, keuangan, tata usaha dan rumah tangga, perlengkapan, penyiapan bahan pengoordinasian laporan, penyiapan bahan penyusunan rencana operasional, penyusunan laporan, administrasi Jabatan Fungsional, serta pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, tindak lanjut hasil pengawasan, dan penyiapan bahan rekomendasi perbaikan proses bisnis.
(2) Seksi Pengumpulan dan Verifikasi Dokumen mempunyai tugas melakukan pengumpulan, penerimaan, penelitian, pemilahan, penyimpanan sementara dokumen perpajakan, penyediaan logistik pengemasan dokumen, pengembalian dokumen perpajakan, dan penyusunan laporan.
(3) Seksi Pemindaian Dokumen dan Perekaman Data mempunyai tugas melakukan pemindaian dokumen perpajakan, penataan hasil pemindaian, pengemasan ulang, perekaman data perpajakan, dan penyusunan laporan.
(4) Seksi Pemeliharaan dan Pelayanan Dokumen mempunyai tugas melakukan penyimpanan, pelayanan peminjaman dokumen perpajakan, back up data, transfer data, pemantauan transfer data perpajakan, dukungan
operasional, pemantauan dan pengawasan seluruh sistem dan infrastruktur teknologi informasi, pemeliharaan basis data dan perangkat lunak pengolahan data, serta penyusunan laporan.
(1) Kelompok jabatan fungsional terdiri atas sejumlah tenaga fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan jenjang dan bidang keahliannya.
(2) Masing-masing kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh seorang tenaga fungsional yang ditunjuk oleh pimpinan unit organisasi.
(3) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sesuai dengan kebutuhan dan beban kerja.
(4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (Berita Negara
Tahun 2011 Nomor 506) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172/PMK.01/2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 1097), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 November 2016 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 November 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 166/PMK.01/2016 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN NAMA, LOKASI, DAN WILAYAH KERJA KANTOR PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN NO NAMA LOKASI WILAYAH KERJA
1. KPDDP Makassar Makassar
a. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara
b. Kanwil DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara
c. Kanwil DJP Bali
d. Kanwil DJP Nusa Tenggara
e. Kanwil DJP Papua dan Maluku
2. KPDDP Jambi Jambi
a. Kanwil DJP Aceh
b. Kanwil DJP Sumatera Utara I
c. Kanwil DJP Sumatera Utara II
d. Kanwil DJP Riau dan Kepulauan Riau
e. Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi
f. Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung
g. Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 166/PMK.01/2016 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN BAGAN ORGANISASI KANTOR PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL KANTOR PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN SUBBAGIAN TATA USAHA DAN KEPATUHAN INTERNAL SEKSI PENGUMPULAN DAN VERIFIKASI DOKUMEN SEKSI PEMINDAIAN DOKUMEN DAN PEREKAMAN DATA SEKSI PEMELIHARAAN DAN PELAYANAN DOKUMEN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI