Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 165-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 165-pmk-07-2013 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN PENYALURAN DANA ALOKASI KHUSUS TAHUN ANGGARAN 2013
Teks Saat Ini
(1) DAK Non Bidang Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) adalah DAK untuk Bidang-bidang selain Bidang Pendidikan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2012 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2013.
(2) Laporan Realisasi Penyerapan DAK Tahun Anggaran 2013 tahap I atau tahap II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) disampaikan oleh Kepala Daerah kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum tahun anggaran berakhir.
Koreksi Anda
