Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 165-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 165-pmk-07-2013 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN PENYALURAN DANA ALOKASI KHUSUS TAHUN ANGGARAN 2013
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi keterlambatan pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari DAK Tahun Anggaran 2013 sehingga penyerapan DAK tahap I atau tahap II tidak mencapai 90% (sembilan puluh persen), maka penyaluran DAK tahap II atau tahap III dan pelaporan realisasi penyerapan DAK tahap I atau tahap II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dilaksanakan dengan memisahkan antara DAK Bidang Pendidikan dan DAK Non Bidang Pendidikan.
(2) Penyaluran DAK Bidang Pendidikan atau DAK Non Bidang Pendidikan tahap II atau tahap III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sebesar porsi dari alokasi DAK Bidang Pendidikan atau DAK Non Bidang Pendidikan.
(3) Pelaporan realisasi penyerapan DAK Bidang Pendidikan atau DAK Non Bidang Pendidikan tahap I atau tahap II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah penyerapan penggunaan DAK Bidang Pendidikan atau DAK Non Bidang Pendidikan telah mencapai 90% (sembilan puluh persen) dari penerimaan DAK sampai dengan tahap sebelumnya.
(4) Contoh perhitungan penyerapan DAK Tahun Anggaran 2013 dan penyusunan Laporan Realisasi Penyerapan DAK Tahun Anggaran 2013 tahap I untuk DAK Non Bidang Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Contoh perhitungan penyerapan DAK Tahun Anggaran 2013 dan penyusunan Laporan Realisasi Penyerapan DAK Tahun Anggaran 2013 Tahap II untuk DAK Non Bidang Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(6) Contoh perhitungan penyerapan DAK Tahun Anggaran 2013 dan penyusunan Laporan Realisasi Penyerapan DAK Tahun Anggaran www.djpp.kemenkumham.go.id
2013 tahap I untuk DAK Bidang Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(7) Contoh perhitungan penyerapan DAK Tahun Anggaran 2013 dan penyusunan Laporan Realisasi Penyerapan DAK Tahun Anggaran 2013 Tahap II untuk DAK Bidang Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
