Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 165-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 165-pmk-07-2013 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN PENYALURAN DANA ALOKASI KHUSUS TAHUN ANGGARAN 2013

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2013 Tahap II dan Tahap III dilaksanakan setelah Kepala daerah menyampaikan Laporan Realisasi Penyerapan DAK Tahun Anggaran 2013 yang penggunaannya telah mencapai 90% (sembilan puluh persen) dari penerimaan DAK Tahun Anggaran 2013 sampai dengan tahap sebelumnya. (2) Penyusunan Laporan Realisasi Penyerapan DAK Tahun Anggaran 2013 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran transfer ke daerah.
Koreksi Anda