Koreksi Pasal 61
PERMEN Nomor 165-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 165-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang PENGALOKASIAN ANGGARAN TRANSFER KE DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Rencana Dana Pengeluaran BOS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) disampaikan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat pada saat Pembahasan Tingkat I Nota Keuangan dan Rancangan UNDANG-UNDANG mengenai APBN.
(2) Hasil pembahasan alokasi BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai dasar perhitungan alokasi BOS untuk masing-masing daerah.
(3) Perhitungan alokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk memperhitungkan adanya lebih bayar atas penyaluran BOS pada tahun anggaran sebelumnya.
(4) Hasil perhitungan alokasi BOS untuk masing-masing daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lama 10 (sepuluh) hari setelah UNDANG-UNDANG mengenai APBN ditetapkan.
(5) Berdasarkan pagu yang ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG mengenai APBN dan hasil perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), alokasi BOS untuk masing-masing daerah ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
