Koreksi Pasal 60
PERMEN Nomor 165-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 165-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang PENGALOKASIAN ANGGARAN TRANSFER KE DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Indikasi Kebutuhan Dana dan Rencana Dana Pengeluaran BOS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) huruf c disusun berdasarkan usulan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
(2) BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. BOS; dan
b. Dana Cadangan BOS.
(3) Indikasi Kebutuhan Dana dan Rencana Dana Pengeluaran BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dihitung berdasarkan jumlah siswa dikalikan dengan biaya satuan per siswa.
(4) Indikasi Kebutuhan Dana dan Rencana Dana Pengeluaran Dana Cadangan BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dihitung berdasarkan proyeksi perubahan jumlah siswa dari perkiraan semula pada tahun anggaran bersangkutan.
Koreksi Anda
