Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 60

PERMEN Nomor 165-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 165-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang PENGALOKASIAN ANGGARAN TRANSFER KE DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Indikasi Kebutuhan Dana dan Rencana Dana Pengeluaran BOS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) huruf c disusun berdasarkan usulan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (2) BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. BOS; dan b. Dana Cadangan BOS. (3) Indikasi Kebutuhan Dana dan Rencana Dana Pengeluaran BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dihitung berdasarkan jumlah siswa dikalikan dengan biaya satuan per siswa. (4) Indikasi Kebutuhan Dana dan Rencana Dana Pengeluaran Dana Cadangan BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dihitung berdasarkan proyeksi perubahan jumlah siswa dari perkiraan semula pada tahun anggaran bersangkutan.
Koreksi Anda