Koreksi Pasal 51
PERMEN Nomor 165-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 165-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang PENGALOKASIAN ANGGARAN TRANSFER KE DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Besaran alokasi DAK masing-masing daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) ditentukan berdasarkan bobot DAK per bidang untuk masing-masing daerah dibagi dengan bobot DAK per bidang untuk seluruh daerah dikalikan dengan pagu DAK per bidang.
(2) Bobot DAK per bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan IFWT dikalikan dengan IKK.
(3) IFWT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah penjumlahan dari IFW dan IT.
Koreksi Anda
