Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERMEN Nomor 165-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 165-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang PENGALOKASIAN ANGGARAN TRANSFER KE DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penentuan daerah tertentu yang menerima DAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) huruf a didasarkan pada: a. daerah yang memiliki IFN di bawah rata-rata IFN nasional; b. daerah yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur penyelenggaraan otonomi khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat; c. daerah tertinggal; d. daerah dengan Indeks Fiskal Wilayah (IFW) berada di atas rata-rata IFW nasional; atau e. daerah dengan Indeks Fiskal Wilayah Teknis (IFWT) berada di atas rata-rata IFWT nasional. (2) IFW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d adalah penjumlahan dari inversi IFN dan IKW. (3) IFWT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e adalah penjumlahan dari IFW dan IT.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 50 — PERMEN Nomor 165-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Pasal.id