Koreksi Pasal 50
PERMEN Nomor 165-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 165-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang PENGALOKASIAN ANGGARAN TRANSFER KE DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Penentuan daerah tertentu yang menerima DAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) huruf a didasarkan pada:
a. daerah yang memiliki IFN di bawah rata-rata IFN nasional;
b. daerah yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur penyelenggaraan otonomi khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat;
c. daerah tertinggal;
d. daerah dengan Indeks Fiskal Wilayah (IFW) berada di atas rata-rata IFW nasional; atau
e. daerah dengan Indeks Fiskal Wilayah Teknis (IFWT) berada di atas rata-rata IFWT nasional.
(2) IFW sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d adalah penjumlahan dari inversi IFN dan IKW.
(3) IFWT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e adalah penjumlahan dari IFW dan IT.
Koreksi Anda
