Koreksi Pasal 49
PERMEN Nomor 165-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 165-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang PENGALOKASIAN ANGGARAN TRANSFER KE DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Kriteria teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (3) disusun berdasarkan indikator-indikator kegiatan khusus yang akan didanai dari DAK.
(2) Kriteria teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirumuskan melalui Indeks Teknis (IT) oleh menteri/pimpinan lembaga terkait.
Koreksi Anda
