Koreksi Pasal 48
PERMEN Nomor 165-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 165-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang PENGALOKASIAN ANGGARAN TRANSFER KE DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Kriteria khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (3) dirumuskan berdasarkan:
a. ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur penyelenggaraan otonomi khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat; dan
b. karakteristik daerah yang antara lain meliputi daerah tertinggal, daerah pesisir dan kepulauan, daerah perbatasan darat dengan negara lain, dan daerah rawan bencana.
(2) Karakteristik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dihitung dengan menggunakan Indeks Kewilayahan (IKW).
Koreksi Anda
