Koreksi Pasal 47
PERMEN Nomor 165-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 165-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang PENGALOKASIAN ANGGARAN TRANSFER KE DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Kriteria umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (3) dirumuskan berdasarkan kemampuan keuangan daerah yang dicerminkan dari penerimaan umum APBD setelah dikurangi dengan belanja PNSD.
(2) Kemampuan keuangan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung melalui Indeks Fiskal Neto (IFN).
(3) IFN suatu daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung berdasarkan kemampuan keuangan daerah yang bersangkutan dibagi dengan rata-rata kemampuan keuangan daerah secara nasional.
Koreksi Anda
