Koreksi Pasal 45
PERMEN Nomor 165-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 165-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang PENGALOKASIAN ANGGARAN TRANSFER KE DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Menteri/pimpinan lembaga terkait menyampaikan:
a. data kewilayahan sebagai dasar perhitungan kriteria khusus; dan
b. indeks teknis sebagai dasar perhitungan kriteria teknis, kepada Menteri Keuangan.
(2) Data kewilayahan dan indeks teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dan huruf b disampaikan paling lambat pada bulan Juli tahun anggaran sebelumnya.
(3) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyiapkan data DBH, DAU, Pendapatan Asli Daerah, gaji PNSD, dan realisasi penyerapan DAK paling lambat bulan Juli tahun anggaran sebelumnya.
Koreksi Anda
