Koreksi Pasal 44
PERMEN Nomor 165-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 165-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang PENGALOKASIAN ANGGARAN TRANSFER KE DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Perkiraan alokasi DAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf a antara lain dihitung berdasarkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan perkembangan alokasi DAK yang digunakan dalam penyusunan UNDANG-UNDANG mengenai APBN.
(2) Penyusunan Rencana Dana Pengeluaran DAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) dirinci menurut bidang DAK antara lain dengan mempertimbangkan:
a. Indikasi Kebutuhan Dana;
b. prioritas nasional yang dimuat dalam Rencana Kerja Pemerintah;
c. evaluasi kinerja masing-masing bidang DAK tahun sebelumnya;
d. usulan kebutuhan pendanaan masing-masing bidang DAK dari kementerian/lembaga; dan
e. bidang baru yang diusulkan untuk didanai dari DAK.
(3) Evaluasi kinerja masing-masing bidang DAK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c antara lain memuat pencapaian sasaran program/kegiatan yang dilakukan oleh masing-masing kementerian/lembaga dan penyerapan DAK.
Koreksi Anda
