Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERMEN Nomor 165-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 165-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang PENGALOKASIAN ANGGARAN TRANSFER KE DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan hasil rekonsiliasi data dalam rangka perhitungan DBH SDA untuk penyaluran triwulan IV, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan perhitungan: a. alokasi DBH SDA tahun anggaran bersangkutan; dan b. alokasi DBH SDA yang belum teridentifikasi daerah penghasilnya untuk ditempatkan dalam Rekening Dana Cadangan DBH SDA. (2) Alokasi DBH SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum berakhirnya tahun anggaran bersangkutan. (3) DBH SDA yang ditempatkan dalam Rekening Dana Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disalurkan kepada daerah paling lambat akhir Februari tahun anggaran berikutnya setelah teridentifikasi daerah penghasilnya.
Koreksi Anda