Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 165-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 165-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang PENGALOKASIAN ANGGARAN TRANSFER KE DAERAH
Teks Saat Ini
Dalam hal realisasi PNBP SDA melebihi pagu yang ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG mengenai APBN dan UNDANG-UNDANG mengenai APBN Perubahan, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penyaluran DBH SDA berdasarkan realisasi PNBP dari masing-masing SDA tersebut.
Koreksi Anda
