Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor 165-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 165-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang PENGALOKASIAN ANGGARAN TRANSFER KE DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perhitungan DBH SDA Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi yang digunakan sebagai dasar penyaluran triwulan III dan triwulan IV dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Realisasi PNBP per daerah penghasil untuk triwulan III dihitung berdasarkan rasio realisasi penerimaan SDA Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi kotor (gross revenue) per daerah penghasil untuk periode bulan Desember tahun anggaran sebelumnya sampai dengan bulan Mei tahun anggaran bersangkutan dikalikan dengan PNBP per KKKS per jenis minyak kecuali data minyak bumi yang bersumber dari PT Pertamina EP berdasarkan data konsolidasi nasional; b. Realisasi PNBP per daerah penghasil untuk triwulan IV dihitung berdasarkan rasio realisasi gross revenue per daerah penghasil periode bulan Desember tahun anggaran sebelumnya sampai dengan bulan Agustus tahun anggaran bersangkutan dikalikan dengan PNBP per KKKS per jenis minyak kecuali data minyak bumi yang bersumber dari PT Pertamina EP berdasarkan data konsolidasi nasional; c. Dalam hal terdapat realisasi PNBP namun bukan berasal dari realisasi lifting periode berjalan, maka perhitungan rasio berdasarkan realisasi lifting periode sebelumnya; dan d. Realisasi PNBP per daerah penghasil sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b dibagikan kepada provinsi, kabupaten, dan kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda