Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 165-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 165-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang PENGALOKASIAN ANGGARAN TRANSFER KE DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Perhitungan perkiraan alokasi DBH SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3), Pasal 27 ayat (3), Pasal 28 ayat (1), Pasal 29 ayat (1), dan Pasal 30 ayat (1) dapat dilakukan rasionalisasi dengan mempertimbangkan realisasi PNBP per daerah paling kurang 3 (tiga) tahun terakhir.
(2) Perhitungan perkiraan alokasi DBH SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditetapkan di bawah pagu yang ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG mengenai APBN.
Koreksi Anda
