Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 165-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 165-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang PENGALOKASIAN ANGGARAN TRANSFER KE DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat perubahan:
a. surat penetapan daerah penghasil dan dasar perhitungan bagian daerah penghasil DBH SDA Pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1);
b. surat penetapan daerah penghasil dan dasar perhitungan bagian daerah penghasil PNBP SDA Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1); dan
c. data pendukung dan dasar perhitungan PNBP SDA Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Menteri Teknis
menyampaikan perubahan dimaksud kepada Menteri Keuangan
c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat bulan Oktober tahun anggaran bersangkutan.
(2) Dalam hal terdapat perubahan perkiraan PNBP SDA Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi, Pertambangan Panas Bumi, Pertambangan Umum, SDA Kehutanan, dan SDA Perikanan yang ditetapkan dalam oleh UNDANG-UNDANG mengenai APBN Perubahan, dilaksanakan ketentuan sebagai berikut:
a. Menteri Teknis menyampaikan perubahan surat penetapan daerah penghasil dan dasar perhitungan bagian daerah penghasil DBH SDA Pertambangan, surat penetapan daerah penghasil dan dasar perhitungan bagian daerah penghasil PNBP SDA Kehutanan, dan data pendukung dan dasar perhitungan PNBP SDA Perikanan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah UNDANG-UNDANG mengenai APBN Perubahan ditetapkan; dan
b. Direktur Jenderal Anggaran menyampaikan perubahan perkiraan PNBP SDA Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi dan Pertambangan Panas Bumi kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah UNDANG-UNDANG mengenai APBN Perubahan ditetapkan.
(3) Berdasarkan surat penetapan daerah penghasil dan dasar perhitungan bagian daerah penghasil DBH SDA Pertambangan, surat penetapan daerah penghasil dan dasar perhitungan bagian daerah penghasil PNBP SDA Kehutanan, dan data pendukung dan dasar perhitungan PNBP SDA Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan perubahan perkiraan PNBP SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan perhitungan perubahan perkiraan alokasi DBH SDA Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi, DBH SDA Pertambangan Panas Bumi, DBH SDA Pertambangan Umum, DBH SDA Kehutanan, dan DBH SDA Perikanan untuk masing- masing daerah.
(4) Perubahan perkiraan alokasi DBH SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri Keuangan paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya surat penetapan daerah penghasil dan dasar perhitungan bagian daerah penghasil DBH SDA Pertambangan, surat penetapan daerah penghasil dan dasar perhitungan bagian daerah penghasil PNBP SDA Kehutanan, dan data pendukung dan dasar perhitungan PNBP SDA Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan perubahan perkiraan PNBP SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Koreksi Anda
