Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 165-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 165-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang PENGALOKASIAN ANGGARAN TRANSFER KE DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan data pendukung dan dasar perhitungan DBH SDA Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan perhitungan perkiraan alokasi DBH SDA Perikanan untuk kabupaten dan kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Perkiraan alokasi DBH SDA Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya data pendukung dan dasar perhitungan DBH SDA Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
24.
Koreksi Anda
