Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 165-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 165-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang PENGALOKASIAN ANGGARAN TRANSFER KE DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan surat penetapan daerah penghasil dan dasar perhitungan bagian daerah penghasil SDA Pertambangan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf c, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan perhitungan perkiraan alokasi DBH SDA Pertambangan Umum untuk provinsi, kabupaten, dan kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Perkiraan alokasi DBH SDA Pertambangan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya surat penetapan daerah penghasil dan dasar perhitungan bagian daerah penghasil DBH SDA Pertambangan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf c.
Koreksi Anda