Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 165-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 165-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang PENGALOKASIAN ANGGARAN TRANSFER KE DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan surat penetapan daerah penghasil dan dasar perhitungan bagian daerah penghasil SDA Pertambangan Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf b dan data perkiraan PNBP SDA Pertambangan Panas Bumi per pengusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (6) huruf b, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan perhitungan perkiraan alokasi PNBP SDA Pertambangan Panas Bumi per daerah penghasil. (2) Perkiraan alokasi PNBP SDA Pertambangan Panas Bumi per daerah penghasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan rasio bagian daerah penghasil dikalikan dengan PNBP per pengusaha. (3) Perkiraan alokasi PNBP SDA Pertambangan Panas Bumi per daerah penghasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar perhitungan perkiraan alokasi DBH SDA Pertambangan Panas Bumi untuk masing-masing provinsi, kabupaten, dan kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Perkiraan alokasi DBH SDA Pertambangan Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya surat penetapan daerah penghasil dan dasar perhitungan bagian daerah penghasil DBH SDA Pertambangan Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf b dan data perkiraan PNBP SDA Pertambangan Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (6) huruf b.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 27 — PERMEN Nomor 165-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Pasal.id